DPW KPK Tipikor Riau Layangkan Pemberitahuan Kedua ke Bea Cukai Dumai


Dumai, 4 Mei 2026 — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KPK Tipikor Provinsi Riau kembali melayangkan surat pemberitahuan kedua kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Dumai. Surat tersebut berkaitan dengan hasil temuan tim investigasi internal DPW KPK Tipikor Riau yang menemukan adanya aktivitas mencurigakan di Dermaga A Pelabuhan Pelindo Regional I Cabang Dumai beberapa waktu lalu, sekaligus permohonan pembukaan dokumen kepabeanan terkait kegiatan tersebut.

Langkah ini ditempuh setelah surat pemberitahuan sebelumnya belum mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya. Dalam surat resmi tersebut, DPW KPK Tipikor Riau menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan publik serta kontrol sosial, khususnya terhadap sistem pelayanan jasa kepelabuhanan di area pelabuhan umum bertaraf internasional yang dikelola oleh BUMN PT Pelindo Regional I Cabang Dumai.



Ketua DPW KPK Tipikor Riau, Yulius, SH., MH., menyampaikan bahwa investigasi yang dilakukan merupakan bagian dari upaya pencegahan serta pemberantasan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan, termasuk potensi tindak pidana korupsi dalam pelayanan jasa kepelabuhan di wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai.


“Investigasi ini dilakukan secara independen, profesional, dan bertanggung jawab berdasarkan informasi yang kami peroleh di tengah masyarakat,” ujarnya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa investigasi selanjutnya akan difokuskan pada sejumlah aktivitas dalam sistem pelayanan jasa kepelabuhan yang dinilai perlu keterbukaan serta akses publik, khususnya terkait operasional di Pelabuhan Pelindo Regional I Dumai yang diduga terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka mendukung kelancaran investigasi, DPW KPK Tipikor Riau kembali meminta kerja sama Bea Cukai Dumai untuk membuka akses terhadap dokumen penting, antara lain manifes muatan, dokumen impor barang (PIB), perizinan, dokumen karantina, serta bukti pembayaran bea masuk dan pajak.

Selain itu, pihaknya juga meminta klarifikasi serta koordinasi secara terbuka guna menjamin objektivitas dan keabsahan hasil investigasi.

DPW KPK Tipikor Riau memberikan batas waktu selama tujuh hari kalender sejak surat diterima untuk mendapatkan tanggapan resmi. Apabila tidak ada respons, hal tersebut akan menjadi bagian dari catatan dalam laporan yang akan disampaikan kepada instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui langkah ini, DPW KPK Tipikor Riau berharap dapat mendorong terciptanya transparansi serta penguatan pengawasan terhadap aktivitas kepabeanan dan sistem pelayanan jasa kepelabuhan di wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai.