Denda Manifest Rp1,77 Miliar Dinilai Tidak Prosedural, INSA Dumai: Kesalahan Administrasi Jangan Sampai Mematikan Usaha Lokal

DUMAI — DPC Indonesian National Shipowners’ Association atau INSA Dumai menilai denda manifest sekitar Rp1,77 miliar terhadap PT Bahari Sandi Pratama tidak hanya terlalu besar, tetapi juga diduga tidak prosedural.

Ketua DPC INSA Dumai, Herman Buchari, S.IP, mengatakan persoalan tersebut berawal dari keterlambatan pelaporan outward manifest. Menurutnya, keterlambatan administrasi semestinya diselesaikan dengan teguran, klarifikasi, dan pembinaan sejak awal, bukan dibiarkan menumpuk hingga berujung pada denda miliaran rupiah.

“Kalau sejak kesalahan pertama sudah diberi teguran, tentu persoalan ini tidak akan membesar. Ini yang kami pertanyakan, kenapa baru setelah menumpuk kemudian muncul denda sebesar itu,” tegas Herman.

Herman menilai, proses seperti itu menimbulkan tanda tanya besar dari sisi keadilan dan transparansi. Menurutnya, perusahaan seharusnya mendapat pemberitahuan sejak awal agar dapat segera memperbaiki kesalahan administrasi yang terjadi.

Ia menegaskan, INSA Dumai tidak menolak aturan dan tetap mendukung tertib administrasi di sektor kepelabuhanan. Namun, penerapan sanksi harus dilakukan secara adil, proporsional, dan sesuai prosedur.

“Kami mendukung aturan. Tapi kalau kesalahan administrasi kecil dikenakan denda terlalu besar, bagaimana dunia usaha bisa nyaman?” ujarnya.

Dampak Mulai Dirasakan Pekerja

Herman juga mengingatkan bahwa dampak denda tersebut kini tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi mulai menyentuh kehidupan para pekerja. Kantor cabang perusahaan itu disebut telah beroperasi puluhan tahun dan selama ini ikut menghidupi ratusan tenaga kerja beserta keluarganya.

Menurutnya, sejak PT Bahari Sandi Pratama diblokir di seluruh Indonesia mulai 15 Juni 2026, operasional perusahaan mulai terganggu. Akibatnya, ratusan karyawan yang sebelumnya menggantungkan hidup dari aktivitas perusahaan tersebut kini mulai tidak menentu.

Sebagian pekerja disebut mulai mencari pekerjaan freelance di tempat lain, sementara sebagian lainnya terpaksa menganggur karena aktivitas perusahaan tidak lagi berjalan normal.

“Ini yang sangat kami khawatirkan. Ratusan karyawan sekarang mulai berserakan. Ada yang kerja lepas di tempat lain, ada yang belum jelas nasibnya, bahkan ada yang menganggur. Padahal mereka punya keluarga yang harus dinafkahi,” kata Herman.

Usaha Lokal dan Ekonomi Pelabuhan Terancam

Herman menilai, pemblokiran perusahaan setelah jatuh tempo pembayaran denda dapat menimbulkan dampak serius terhadap dunia usaha lokal. Apalagi, perusahaan tersebut selama ini melayani kegiatan pelayaran dan kepelabuhanan, termasuk kapal-kapal dari luar negeri.

Jika operasional cabang terhenti, lanjut Herman, dampaknya bukan hanya pada satu perusahaan. Aktivitas pelayanan kapal, bongkar muat, logistik, perputaran ekonomi pelabuhan, hingga nasib tenaga kerja lokal ikut terancam.

“Ini bukan hanya soal denda. Ini soal keberlangsungan usaha lokal dan nasib ratusan tenaga kerja. Jangan sampai sanksi administrasi justru mematikan perusahaan yang sudah puluhan tahun beroperasi,” tegasnya.

Herman menyebut, dunia usaha membutuhkan kepastian, keadilan, dan kenyamanan dalam beroperasi. Menurutnya, apabila kesalahan administrasi langsung berujung pada denda besar dan pemblokiran menyeluruh, maka iklim usaha akan terganggu.

“Tidak ada lagi kenyamanan berusaha kalau kesalahan administrasi kecil langsung diberi sanksi sebesar itu. Apalagi dampaknya sampai membuat karyawan kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

INSA Dumai Minta Denda Ditinjau Kembali

DPC INSA Dumai meminta instansi terkait meninjau kembali denda tersebut secara objektif. Herman berharap penyelesaian persoalan ini tetap mengedepankan asas keadilan, pembinaan, kepastian berusaha, dan perlindungan terhadap lapangan kerja.

“Tertib administrasi penting. Tapi sanksi jangan sampai mematikan usaha, menghilangkan kenyamanan berusaha, dan mengancam tenaga kerja lokal,” tutup Herman.

Penulis: Edo Y — Masako TV