DUMAI — Keterlambatan pelayanan di pelabuhan dinilai dapat menimbulkan kerugian nyata bagi banyak pihak. DPC INSA Dumai menyoroti masih adanya keterlambatan dalam penerbitan izin bongkar, dokumen ekspor, hingga kesiapan petugas di lapangan.
Ketua DPC INSA Dumai, Herman
Buchari, S.IP, mengatakan bahwa aktivitas kapal tidak mengenal waktu.
Pelayanan kepelabuhan semestinya berjalan 24 jam secara cepat dan responsif,
terutama untuk kapal-kapal yang memiliki jadwal tetap seperti kapal kontainer.
“Yang namanya kapal itu tidak
mengenal waktu. Dua puluh empat jam harus ready,” ujar Herman.
Ia mengungkapkan, dalam beberapa
kasus, kapal yang sudah sandar bahkan baru mendapatkan izin bongkar setelah satu
hari. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan kerugian berantai bagi buruh,
pemilik truk, pemilik barang, pemilik kapal, hingga perusahaan pelayaran.
Dampaknya semakin besar ketika
menyangkut kapal kontainer. Kapal jenis ini memiliki pola pelayaran liner atau
terjadwal, serta terhubung dengan kapal lain di luar negeri. Jika satu titik
terlambat, maka rantai logistik berikutnya ikut terganggu.
“Apalagi kapal kontainer. Kapal ini
harus cepat karena terhubung dengan kapal-kapal lain di luar negeri,” jelasnya.
Herman juga menyoroti posisi Dumai
sebagai pelabuhan lintas batas yang memiliki hubungan dekat dengan Port Klang,
Malaysia. Waktu tempuh pelayaran Port Klang–Dumai disebut hanya sekitar 12 jam.
Dengan jarak sedekat itu, pelayanan di Dumai semestinya lebih cepat dan
adaptif.
Ia menilai, kebijakan khusus bagi
pelabuhan lintas batas sebenarnya sudah ada, tetapi belum dijalankan secara
maksimal. Padahal, jika diterapkan, kebijakan itu dapat membuat pelayanan lebih
efisien dan mampu meningkatkan daya saing Pelabuhan Dumai.
INSA Dumai meminta seluruh pihak
menjadikan persoalan ini sebagai perhatian serius. Keterlambatan pelayanan
bukan sekadar masalah teknis, tetapi dapat berpengaruh langsung terhadap
kepercayaan pengguna jasa, arus barang, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Edo Y -Masako TV