DPC INSA Dumai Nilai Denda Manifest Rp1,77 Miliar Tidak Proporsional dan Cacat Prosedur

DUMAI — Dewan Pengurus Cabang Indonesian National Shipowners’ Association atau DPC INSA Dumai menilai penetapan sanksi administrasi sekitar Rp1,77 miliar terhadap PT Bahari Sandi Pratama terkait keterlambatan pelaporan outward manifest tidak proporsional dan diduga cacat prosedur.




Ketua DPC INSA Dumai, Herman Buchari, S.IP, mengatakan besaran denda tersebut sangat memberatkan dunia usaha pelayaran. Menurutnya, persoalan yang terjadi lebih bersifat administratif, yakni keterlambatan pelaporan manifest, bukan pelanggaran substansial yang secara langsung menimbulkan kerugian negara.

“Denda itu sangat merugikan. Menurut kami tidak proporsional antara kesalahan dengan denda yang diterapkan,” tegas Herman.

Herman menjelaskan, penerapan aturan di sektor kepelabuhanan memang penting untuk menjaga ketertiban administrasi. Namun, setiap sanksi seharusnya tetap mempertimbangkan asas keadilan, proporsionalitas, dan pembinaan kepada pengguna jasa.

Menurutnya, proses penetapan sanksi tersebut juga patut dipertanyakan. Ia menilai pemberitahuan terkait keterlambatan seharusnya disampaikan sejak kesalahan pertama terjadi, bukan setelah keterlambatan terjadi berkali-kali hingga akumulasi denda mencapai angka yang sangat besar.

“Seharusnya kesalahan pertama sudah diinformasikan, sudah ada teguran. Bukan setelah berkali-kali baru diberitahukan,” ujarnya.

DPC INSA Dumai juga mempertanyakan dasar pengenaan sanksi kepada local agent. Herman menyebut, local agent pada dasarnya hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kerja. Karena itu, apabila persoalan dikaitkan dengan kuasa dari pemilik kapal, maka posisi general agent dinilai lebih tepat untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Local agent itu hanya mendapat surat perintah kerja. Kalau disebut sebagai kuasa pemilik kapal, seharusnya general agent yang lebih utama,” jelasnya.

Herman menegaskan bahwa DPC INSA Dumai tidak menolak aturan dan tetap mendukung tertib administrasi dalam kegiatan pelayaran. Namun, ia meminta agar penerapan sanksi dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur, sehingga tidak menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku usaha.

Menurut Herman, dampak dari persoalan tersebut kini mulai dirasakan secara langsung oleh perusahaan dan para pekerja. Ia menyebut PT Bahari Sandi Pratama telah diblokir di seluruh Indonesia sejak 15 Juni 2026, sehingga aktivitas operasional perusahaan menjadi terhambat.

Pemblokiran tersebut dinilai berpotensi mematikan kegiatan usaha perusahaan yang selama ini telah beroperasi cukup lama dan ikut menggerakkan aktivitas pelayaran di daerah. Dampaknya tidak hanya menyentuh perusahaan, tetapi juga para karyawan yang selama ini menggantungkan hidup dari pekerjaan tersebut.

“Sekarang nasib karyawan mulai tidak menentu. Ada yang mencari pekerjaan freelance di tempat lain, ada yang belum mendapat pekerjaan, bahkan ada yang menganggur. Ini tentu sangat memprihatinkan karena mereka punya keluarga yang harus dinafkahi,” ungkap Herman.

Ia menilai, apabila pemblokiran terus berlangsung, dampaknya dapat semakin luas. Aktivitas pelayanan kapal, terutama kapal dari luar negeri, berpotensi terganggu. Selain itu, rantai kegiatan pelabuhan, logistik, bongkar muat, hingga perputaran ekonomi lokal juga dapat ikut terdampak.

“Ini bukan hanya soal denda. Ini soal keberlangsungan usaha lokal dan nasib para pekerja. Jangan sampai sanksi administrasi justru mematikan perusahaan dan membuat karyawan kehilangan mata pencaharian,” tegasnya.

Menurutnya, kasus ini perlu menjadi bahan evaluasi bersama bagi instansi terkait agar penegakan regulasi di sektor kepelabuhanan tidak berubah menjadi tekanan yang melemahkan iklim investasi dan aktivitas pelayaran di Dumai.

DPC INSA Dumai berharap persoalan denda manifest tersebut dapat ditinjau kembali secara objektif, dengan tetap mengedepankan asas keadilan, pembinaan, kepastian berusaha, serta perlindungan terhadap keberlangsungan usaha dan tenaga kerja lokal.

Edo Y — Masako TV