DUMAI – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) menggelar rapat akbar konsolidasi pada Senin (15/6/2026) di Kota Dumai. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi implementasi kesepakatan yang telah ditandatangani bersama antara ARUK, DPRD Kota Dumai, dan Pelindo Regional Dumai pada 18 Desember 2025, yang hingga kini dinilai belum menunjukkan hasil nyata bagi masyarakat terdampak.
Rapat yang dihadiri Darwis, Edo, Bayu, Faisal, Syahrul, dan Fatahudin sebagai tokoh ARUK menghasilkan sikap bersama bahwa masyarakat tidak lagi membutuhkan janji maupun komitmen baru, melainkan realisasi konkret atas kesepakatan yang telah dibuat enam bulan lalu.
Dalam forum tersebut, ARUK menyampaikan empat tuntutan utama kepada DPRD Kota Dumai dan Pelindo Regional Dumai.
Pertama, membuka seluruh data dan isi kesepakatan kepada publik sebagai bentuk transparansi, mengingat perjanjian tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Kedua, meminta DPRD Kota Dumai turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi masyarakat terdampak sehingga fungsi pengawasan tidak hanya berdasarkan laporan administratif, tetapi juga berdasarkan fakta yang terjadi di lapangan.
Keempat, meminta seluruh hasil pengawasan dan perkembangan pelaksanaan kesepakatan disampaikan secara terbuka kepada publik agar masyarakat mengetahui sejauh mana komitmen tersebut dijalankan.
Darwis menegaskan bahwa kesepakatan yang telah ditandatangani bukan sekadar dokumen administratif, melainkan komitmen moral yang harus diwujudkan.
"Kesepakatan itu adalah janji kepada masyarakat. Kami meminta DPRD Kota Dumai dan Pelindo Regional Dumai membuktikan bahwa komitmen tersebut benar-benar dijalankan," ujarnya.
Sementara itu, Edo menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat.
"Transparansi adalah hak masyarakat. Jika ada progres pelaksanaan, sampaikan secara terbuka agar publik mengetahui perkembangan yang sebenarnya," katanya.
Hal senada disampaikan Bayu yang meminta DPRD Kota Dumai turun langsung ke lokasi terdampak.
"Laporan di atas meja tidak selalu sama dengan kenyataan di lapangan. DPRD harus melihat sendiri kondisi masyarakat agar pengawasannya benar-benar objektif," tegasnya.
Faisal mengingatkan agar empat poin kesepakatan tidak terus tertunda.
"Pembukaan aliran air, bantuan sembako, layanan kesehatan, dan beasiswa adalah kebutuhan nyata masyarakat. Semua itu harus segera direalisasikan," ujarnya.
Sementara itu, Syahrul menegaskan bahwa perjuangan ARUK merupakan bagian dari upaya memperjuangkan keadilan bagi masyarakat.
"ARUK tidak mencari konflik. Namun, jika tidak ada langkah nyata hingga batas waktu yang telah ditentukan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi damai sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Di akhir rapat, Fatahudin mengajak seluruh pihak menjaga kepercayaan masyarakat melalui tindakan nyata.
"Jangan biarkan kepercayaan rakyat hilang karena janji yang tidak ditepati. Keadilan harus hadir dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan sikap, ARUK menetapkan 18 Juni 2026 sebagai batas waktu bagi DPRD Kota Dumai dan Pelindo Regional Dumai untuk menunjukkan bukti implementasi kesepakatan. Apabila hingga batas waktu tersebut belum terdapat langkah nyata yang dapat dibuktikan kepada publik, ARUK bersama masyarakat menyatakan akan menggelar aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Rapat ditutup dengan pembacaan deklarasi bersama dan pengibaran spanduk bertuliskan:
"KAMI TIDAK MENUNTUT JANJI BARU, KAMI MENUNTUT REALISASI JANJI."
Bagi ARUK, keadilan bukan sekadar slogan atau janji di atas kertas, melainkan harus diwujudkan melalui kebijakan dan tindakan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Dumai.
Reporter: Edo Y
MasakoTV
.png)

.png)