ARUK Dumai Dukung Kapolri dan Jaksa Agung Berantas Korupsi: Tak Ada yang Kebal Hukum

 Riski Kurniawan: Penegakan hukum harus berjalan profesional, independen, dan bebas dari tekanan politik

DUMAI — Aliansi Rakyat untuk Keadilan (ARUK) Kota Dumai menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi secara tegas dan tanpa pandang bulu.


Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator ARUK Kota Dumai, Riski Kurniawan, S.T., M.IP., di Sekretariat ARUK Dumai, Senin, 13 Juli 2026.

Riski menegaskan, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya pada slogan. Setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan hukum, siapa pun pihak yang terlibat.

“ARUK Kota Dumai berdiri di garis terdepan untuk mendukung Kapolri dan Jaksa Agung dalam memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Tidak ada kompromi, tidak ada tawar-menawar, dan tidak ada satu orang pun di Republik Indonesia yang kebal hukum,” tegas Riski.

Menurutnya, ketegasan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak rakyat atas pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.

Pemberantasan Korupsi Adalah Amanat Konstitusi

Riski mengatakan, prinsip persamaan di hadapan hukum telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, penanganan perkara tidak boleh dipengaruhi oleh jabatan, kekuasaan, kedekatan politik, maupun kepentingan kelompok tertentu.

Ia merujuk pada Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 mengenai hak setiap orang untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Selain itu, menurut Riski, ketentuan pemberantasan korupsi juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hukum harus berdiri tegak untuk semua. Siapa pun pelakunya, sepanjang ditemukan bukti yang cukup, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan,” katanya.

Riski menilai Polri dan Kejaksaan memiliki posisi strategis dalam menjaga wibawa hukum serta memastikan setiap perkara ditangani secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

ARUK Dumai, lanjutnya, menaruh harapan besar kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk terus memperkuat pemberantasan korupsi di tingkat pusat maupun daerah.

Tolak Intervensi dan Kriminalisasi

Di samping memberikan dukungan, ARUK Dumai juga mengingatkan pentingnya menjaga independensi aparat penegak hukum. Proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur, dan peraturan perundang-undangan, bukan karena tekanan politik ataupun kepentingan tertentu.

Riski juga meminta agar hukum tidak digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi masyarakat, aktivis, maupun pihak-pihak yang menyampaikan kritik dan memperjuangkan kepentingan publik.

“Kami berharap tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat maupun terhadap institusi penegak hukum. Biarkan Polri dan Kejaksaan bekerja secara profesional, independen, dan sesuai aturan. Jangan ada intervensi, tekanan politik, ataupun upaya menghalangi proses hukum,” ujarnya.

Menurut ARUK, setiap upaya melemahkan aparat yang sedang menjalankan proses hukum secara sah sama artinya dengan melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

Namun demikian, Riski menekankan bahwa dukungan terhadap aparat harus tetap disertai pengawasan publik. Penegakan hukum yang kuat harus berjalan beriringan dengan transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

Ajak Masyarakat Dumai Ikut Mengawal

ARUK Kota Dumai mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, tokoh masyarakat, insan pers, serta lembaga swadaya masyarakat untuk ikut mengawal jalannya penegakan hukum.

Masyarakat, kata Riski, tidak cukup hanya menjadi penonton. Setiap warga dapat berperan dengan menolak praktik korupsi, berani melaporkan dugaan penyimpangan, serta tidak mudah terpengaruh oleh tekanan dan kepentingan politik.

“Mari kita menjadi mitra strategis Polri dan Kejaksaan dalam mengawal pemberantasan korupsi. Indonesia yang bersih tidak akan terwujud tanpa keberanian, ketegasan hukum, dan keterlibatan masyarakat,” pungkas Riski.