ARUK Pertanyakan Sikap Komisi III: Mengapa RDP Pelindo Tak Kunjung Dijadwalkan? Kesepakatan Jangan Jadi Kertas Kosong

 DUMAI – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan atau ARUK mempertanyakan sikap Komisi III DPRD Kota Dumai terkait belum adanya kepastian jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai tindak lanjut kesepakatan bersama antara ARUK, DPRD Kota Dumai, dan Pelindo Regional Dumai.

Kesepakatan yang ditandatangani pada 18 Desember 2025 itu hingga kini dinilai belum menunjukkan hasil nyata bagi masyarakat terdampak. Padahal, surat permohonan RDP telah lama disampaikan ARUK.

Berdasarkan informasi yang diterima, surat permohonan tersebut juga telah diteruskan oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, kepada Komisi III. Namun hingga saat ini, ARUK belum menerima jawaban resmi maupun kepastian kapan RDP tersebut akan dijadwalkan.

ARUK menilai, belum adanya kepastian jadwal RDP menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Forum RDP dinilai penting untuk membuka kembali isi kesepakatan, mengevaluasi progres pelaksanaan, serta memastikan tanggung jawab pihak-pihak terkait terhadap masyarakat terdampak.

Persoalan ini dinilai bukan sekadar urusan administrasi surat-menyurat, melainkan menyangkut penghormatan terhadap hak masyarakat untuk didengar melalui forum resmi DPRD. ARUK menegaskan bahwa kesepakatan tersebut jangan sampai hanya menjadi kertas kosong. Kesepakatan yang telah ditandatangani harus dibuktikan melalui langkah nyata, bukan berhenti sebagai dokumen administratif tanpa pelaksanaan.

Adapun poin-poin yang menjadi perhatian ARUK dalam permohonan RDP tersebut meliputi keterbukaan seluruh data dan isi kesepakatan kepada publik, pelaksanaan pengawasan langsung DPRD ke lapangan, serta realisasi empat poin penting yang telah disepakati.

Empat poin tersebut yakni:

  1. Pembukaan aliran air menuju laut yang selama ini tertutup.

  2. Penyaluran bantuan sembako kepada masyarakat terdampak.

  3. Penyediaan fasilitas kesehatan.

  4. Program beasiswa bagi anak-anak masyarakat terdampak.

Bagi ARUK, empat poin tersebut bukan sekadar daftar tuntutan, melainkan bagian dari hak masyarakat yang harus segera diwujudkan.

Selain persoalan sosial masyarakat terdampak, ARUK juga menyoroti aspek lingkungan hidup, ekologi, dan keberlanjutan kawasan pariwisata Bandar Bakau. Persoalan tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa pertanggungjawaban yang jelas dari pihak terkait.

Darwis Moh. Saleh: LSM Pecinta Alam Bahari Club Siap Tempuh Langkah Hukum

Darwis Moh. Saleh menegaskan bahwa LSM Pecinta Alam Bahari Club yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Keadilan akan mengambil langkah tegas apabila persoalan ini terus diabaikan.

“LSM Pecinta Alam Bahari Club yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Keadilan akan menempuh langkah hukum atas persoalan ini. Kami menilai ada kelalaian yang tidak boleh dibiarkan, terutama terkait dampak terhadap ekologi dan kawasan pariwisata Bandar Bakau,” tegas Darwis Moh. Saleh.

Menurut Darwis, Bandar Bakau merupakan kawasan penting yang memiliki nilai ekologis, sosial, edukatif, dan pariwisata. Karena itu, setiap bentuk aktivitas atau kebijakan yang berpotensi mengganggu fungsi lingkungan harus dibuka secara terang dan dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan, gugatan yang akan ditempuh bukan semata-mata bentuk perlawanan, melainkan upaya untuk memastikan adanya tanggung jawab dari pihak-pihak terkait, termasuk Pelindo, sesuai dengan isi tuntutan ARUK.

“Ini bukan sekadar soal tuntutan masyarakat, tetapi soal masa depan lingkungan dan pariwisata Bandar Bakau. Jika kelalaian ini terus dibiarkan, maka kami akan menggugat secara resmi agar persoalan ini dibuka, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Darwis juga meminta DPRD Kota Dumai tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, RDP harus segera dijadwalkan agar seluruh pihak dapat duduk bersama, membuka data, dan menjelaskan secara terang benderang apa yang sebenarnya terjadi.

“ARUK meminta persoalan ini jangan lagi digantung. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan, lingkungan harus dilindungi, dan Bandar Bakau tidak boleh dikorbankan,” tutup Darwis Moh. Saleh.

Edo Yulihendri, Direktur MASAKO: Jangan Ada Ruang Gelap dalam Kesepakatan Publik

Direktur MASAKO atau Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Edo Yulihendri, menegaskan bahwa MASAKO merupakan salah satu elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Untuk Keadilan atau ARUK. Karena itu, MASAKO ikut mengawal persoalan tindak lanjut kesepakatan antara ARUK, DPRD Kota Dumai, dan Pelindo Regional Dumai, terutama dari sisi transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan potensi penyimpangan.

Menurut Edo, persoalan belum dijadwalkannya RDP tidak hanya menyangkut keterlambatan agenda DPRD, tetapi juga berkaitan dengan keterbukaan informasi publik atas kesepakatan yang menyangkut hak masyarakat terdampak, lingkungan, bantuan sosial, fasilitas kesehatan, beasiswa, serta tanggung jawab pihak perusahaan.

“MASAKO sebagai elemen dari ARUK menilai persoalan ini harus dibuka secara terang. Ini bukan hanya soal RDP yang belum dijadwalkan, tetapi juga menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan potensi penyimpangan apabila kesepakatan publik tidak diawasi secara terbuka. Jangan sampai ada ruang gelap dalam pelaksanaan kesepakatan yang menyangkut hak masyarakat,” tegas Edo Yulihendri.

Edo menyebut, keterbukaan data menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana isi kesepakatan telah dijalankan, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apa saja yang sudah dan belum direalisasikan.

“Ketika masyarakat tidak diberi kejelasan, ketika data tidak dibuka, dan ketika tindak lanjut kesepakatan tidak transparan, maka di situlah ruang kecurigaan publik bisa muncul. Prinsip anti korupsi menuntut semua proses dibuka, diawasi, dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, MASAKO bersama elemen ARUK lainnya akan terus mendorong DPRD Kota Dumai menjalankan fungsi pengawasan secara serius, bukan hanya secara administratif, tetapi juga dengan memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan kesepakatan tersebut.

“DPRD harus hadir sebagai lembaga pengawas. Jangan biarkan masyarakat menduga-duga. Jika ada bantuan, program, atau kewajiban pihak tertentu untuk masyarakat terdampak, semuanya harus jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Edo juga mengingatkan bahwa isu lingkungan, ekologi Bandar Bakau, bantuan sosial, fasilitas kesehatan, dan beasiswa tidak boleh dijadikan sekadar daftar janji tanpa realisasi. Menurutnya, setiap program yang menyangkut masyarakat harus memiliki jejak pelaksanaan yang jelas.

“MASAKO akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari ARUK, khususnya dari sisi kontrol sosial dan anti korupsi. Kami ingin memastikan tidak ada hak masyarakat yang diabaikan, tidak ada kesepakatan yang disembunyikan, dan tidak ada ruang bagi penyimpangan,” tutup Edo Yulihendri.

ARUK juga mendesak Ketua DPRD Kota Dumai agar segera mengambil langkah konkret dan memastikan Komisi III menjadwalkan RDP dalam waktu dekat. Forum RDP dinilai penting untuk menghadirkan seluruh pihak terkait secara terbuka.

Melalui forum tersebut, DPRD Kota Dumai, Pelindo Regional Dumai, dan perwakilan masyarakat terdampak dapat duduk bersama untuk menjelaskan perkembangan, membuka data, serta memastikan poin-poin kesepakatan yang sudah maupun belum dijalankan.

ARUK menegaskan bahwa kesepakatan antara ARUK, DPRD Kota Dumai, dan Pelindo Regional Dumai bukan sekadar dokumen administratif. Kesepakatan tersebut merupakan komitmen moral yang harus diwujudkan dalam tindakan nyata.

Bagi ARUK, keadilan tidak boleh berhenti sebagai slogan. Kesepakatan yang telah ditandatangani harus hadir dalam bentuk kebijakan dan langkah konkret yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.

Kepastian jadwal RDP dinilai menjadi langkah awal penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Tanpa tindak lanjut yang jelas, kesepakatan tersebut hanya akan dipandang sebagai janji di atas kertas.

Reporter: Edo Yulihendri
MasakoTV