ARUK Tagih Janji Pelindo: Kesepakatan 18 Desember Harus Direalisasikan

 

RDP DPRD Dumai Jadi Ujian Terbuka atas Komitmen Pelindo, Pemko, dan KSOP kepada Masyarakat Kawasan Pelabuhan

DUMAI — Aliansi Rakyat untuk Keadilan (ARUK) kembali menagih komitmen PT Pelindo Dumai terhadap sejumlah kesepakatan yang telah dibuat bersama DPRD Kota Dumai, KSOP Dumai, dan perwakilan masyarakat pada 18 Desember 2025.



Desakan tersebut akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Dumai pada Rabu, 22 Juli 2026, pukul 10.00 WIB, di Ruang Rapat Cempaka Lantai 1, Kantor DPRD Kota Dumai.

Bagi ARUK, RDP kali ini bukan sekadar forum pertemuan lanjutan. Agenda tersebut merupakan ujian terbuka untuk melihat sejauh mana Pelindo, Pemerintah Kota Dumai, KSOP, dan DPRD memiliki kesungguhan dalam menjalankan hasil kesepakatan yang telah dibuat lebih dari tujuh bulan lalu.

ARUK menilai, sejumlah poin penting dalam kesepakatan 18 Desember 2025 belum menunjukkan realisasi yang konkret. Kondisi itu dinilai telah memperpanjang ketidakpastian bagi masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan operasional pelabuhan.

Undangan RDP bernomor 005/71/DPRD/2026, yang ditandatangani pimpinan DPRD Kota Dumai, H. Johannes MP Tetelepta, S.H., M.M., diterbitkan sebagai tindak lanjut atas surat ARUK Nomor 01/ARUK-RDP/Dumai/VI/2026 tertanggal 18 Juni 2026.

Dalam agenda tersebut, DPRD Kota Dumai juga mengundang Wali Kota Dumai, tiga kepala dinas terkait, General Manager PT Pelindo Dumai, KSOP Dumai, para lurah, serta ketua RT di kawasan sekitar pelabuhan.

Kehadiran seluruh pihak dinilai penting karena persoalan yang akan dibahas bukan hanya berkaitan dengan operasional pelabuhan, tetapi juga menyangkut konflik agraria, dampak lingkungan dan sosial, perlindungan hak masyarakat, serta kepastian hukum bagi warga.



“ARUK hadir untuk menagih pelaksanaan kesepakatan, bukan mendengarkan janji yang sama untuk kedua kalinya. Setiap poin yang telah disepakati harus dijelaskan progresnya, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan batas waktu penyelesaiannya,” tegas perwakilan ARUK.

ARUK menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan kesimpulan rapat yang kembali disimpan dalam dokumen. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, jadwal penyelesaian yang terukur, dan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dalam RDP tersebut, ARUK akan membuka satu per satu poin kesepakatan 18 Desember 2025. Setiap pihak akan diminta menjelaskan langkah yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta target penyelesaian yang dapat diawasi secara terbuka.

Menurut ARUK, tidak boleh ada lagi upaya saling melempar kewenangan antara Pelindo, Pemko Dumai, KSOP, maupun instansi lainnya. Kesepakatan yang telah dibuat harus memiliki konsekuensi dan dilaksanakan secara konsisten.


RDP ini sekaligus menjadi barometer keberpihakan DPRD Kota Dumai terhadap masyarakat. DPRD diharapkan tidak hanya bertindak sebagai fasilitator pertemuan, tetapi juga memastikan setiap keputusan yang dihasilkan benar-benar dijalankan.

Publik kini menunggu hasil konkret. Apakah RDP tersebut akan melahirkan kepastian dan penyelesaian, atau kembali berakhir sebagai agenda administratif tanpa tindak lanjut yang berarti.

ARUK menegaskan: kesepakatan 18 Desember 2025 harus direalisasikan. Pelindo tidak cukup hanya hadir dan memberi penjelasan—Pelindo harus menunjukkan bukti pelaksanaan.

#ARUK #PelindoDumai #DPRDDumai #RDP #KonflikAgraria #KotaDumai