Kesepakatan 18 Desember 2025 telah berjalan lebih dari tujuh bulan, tetapi masyarakat masih menunggu jadwal pasti pembenahan drainase, pemerataan bantuan sosial, dan keterbukaan kesempatan kerja.
DUMAI — Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Dumai membuka sejumlah fakta mengenai pelaksanaan kesepakatan antara PT Pelindo Regional 1 Dumai, DPRD Kota Dumai, KSOP Dumai, Pemerintah Kota Dumai, Aliansi Rakyat untuk Keadilan (ARUK), dan perwakilan masyarakat pada 18 Desember 2025.
Dalam rapat tersebut, ARUK kembali menagih bukti pelaksanaan komitmen Pelindo. Sejumlah persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat ternyata belum sepenuhnya mendapatkan penyelesaian yang jelas, terutama terkait pembenahan drainase, penanganan banjir, pemerataan bantuan sosial, dan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
RDP yang digelar pada Rabu, 22 Juli 2026, itu bukan sekadar forum lanjutan. Bagi ARUK dan masyarakat kawasan pelabuhan, rapat tersebut merupakan ujian terbuka untuk melihat kesungguhan seluruh pihak dalam menjalankan kesepakatan yang telah dibuat lebih dari tujuh bulan sebelumnya.
Namun, setelah rapat berlangsung, belum seluruh poin dilengkapi dengan jadwal pelaksanaan, penanggung jawab, dan target penyelesaian yang dapat diawasi secara terbuka.
ARUK menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi membutuhkan penjelasan umum, koordinasi tanpa batas waktu, atau kesimpulan rapat yang kembali disimpan sebagai dokumen.
Masyarakat membutuhkan pekerjaan nyata.
“ARUK hadir untuk menagih pelaksanaan kesepakatan, bukan mendengarkan janji yang sama untuk kedua kalinya. Setiap poin harus dijelaskan progresnya, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan batas waktu penyelesaiannya,” tegas perwakilan ARUK.
DPRD Minta Pelindo Tunjukkan Bukti
Pimpinan rapat, H. Hasrizal, menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan lagi untuk membahas apakah persoalan di sekitar kawasan Pelindo benar-benar ada.
Berbagai persoalan telah ditemukan di lapangan, disampaikan oleh masyarakat, dan menjadi bagian dari kesepakatan yang telah ditandatangani bersama.
Karena itu, DPRD meminta Pelindo menunjukkan data dan dokumentasi pelaksanaan secara terbuka.
Data tersebut mencakup saluran yang telah dibersihkan, drainase yang sudah diperbaiki, bangunan yang menghambat aliran air, kondisi pintu air, program sosial yang telah direalisasikan, serta langkah konkret membuka kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.
“Kesepakatan sudah ditandatangani. Sekarang yang ingin didengar adalah sejauh mana komitmen itu dilaksanakan.”
H. Hasrizal juga mengingatkan bahwa minimnya informasi mengenai pelaksanaan kesepakatan dapat menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Pelindo diminta tidak hanya menyampaikan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan, tetapi memperlihatkan hasil yang dapat diperiksa dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Drainase Belum Ditangani sebagai Satu Sistem
Masalah drainase menjadi salah satu pembahasan paling dominan dalam RDP.
DPRD, ARUK, dan masyarakat menilai pekerjaan yang dilakukan di sejumlah titik masih cenderung berupa pembersihan atau normalisasi saluran. Pekerjaan tersebut belum sepenuhnya menyentuh pembenahan sistem drainase secara menyeluruh.
Setelah hujan lebat, sejumlah kawasan permukiman masih mengalami genangan. Air juga disebut tetap lambat surut dan dalam beberapa kondisi tidak jauh berbeda dibandingkan sebelum pekerjaan dilakukan.
Masyarakat menyoroti aliran air dari kawasan Pelindo menuju sejumlah permukiman di Dumai Kota, Buluh Kasap, Jalan Tenaga, Jalan Anggrek, Jalan Mawar, Jalan Teratai, Jalan Melati, Jalan Kamboja, Pattimura, dan Datuk Laksamana.
Persoalan yang ditemukan meliputi saluran menyempit, aliran yang berbelok-belok, box culvert terlalu rendah, bangunan di sekitar jalur air, serta pintu air yang tidak dioperasikan pada waktu yang tepat.
ARUK menilai seluruh persoalan tersebut saling berkaitan dan tidak dapat diselesaikan secara parsial.
Pembenahan drainase harus dilakukan sebagai satu kesatuan sistem, bukan hanya melalui pembersihan sesaat ketika muncul keluhan atau menjelang rapat bersama DPRD.
Dinas PU: Pintu Air Harus Diuji saat Hujan dan Pasang
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai, Riau Satrya Alamsyah, menjelaskan bahwa pemerintah kota telah beberapa kali berkoordinasi dengan Pelindo.
Pemerintah Kota Dumai juga telah menyerahkan master plan penanganan banjir dan Detail Engineering Design (DED).
Namun, untuk pekerjaan yang berada di dalam wilayah operasional Pelindo, Pemerintah Kota Dumai tidak dapat langsung melakukan pembangunan tanpa koordinasi dan persetujuan perusahaan.
Dinas PU menyebut Pelindo telah melakukan sejumlah perbaikan pintu air berdasarkan rekomendasi yang diberikan. Meski demikian, desain yang dibangun belum sepenuhnya sama dengan desain yang direkomendasikan.
Karena itu, fungsi pintu air belum dapat langsung dinyatakan efektif.
Pengujian harus dilakukan ketika hujan deras terjadi bersamaan dengan pasang laut. Pada kondisi tersebut, sistem drainase bekerja dalam beban maksimal dan efektivitas pintu air dapat dinilai secara nyata.
Dinas PU juga meminta setiap pintu air memiliki petugas dan penanggung jawab yang jelas. Pintu air tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan karena sampah, kayu, dan material lain dapat menghambat aliran.
Petugas Pintu Air Ikut Disorot
Ketua RT 06 Jalan Anggrek, M. Tamrin, menyoroti pengoperasian pintu air di kawasan Pattimura–Datuk Laksamana.
Menurutnya, pintu air memang harus ditutup ketika air laut pasang. Namun, setelah air laut surut, pintu tersebut disebut sering terlambat dibuka.
Akibatnya, air dari daratan tertahan dan menimbulkan genangan di kawasan permukiman.
Tamrin mencontohkan ketika Dumai Kota mengalami banjir besar, perbedaan ketinggian air darat dan air laut sebenarnya sudah cukup jauh. Namun, karena pintu air masih tertutup, air dari permukiman tidak dapat segera mengalir keluar.
Setelah persoalan itu disampaikan kepada pihak kelurahan dan petugas terkait, Tamrin diberikan satu kunci pintu air. Pengoperasian yang dilakukan pada waktu yang tepat disebut memberikan hasil lebih baik.
Menurutnya, pembangunan pintu air tidak akan efektif apabila tidak didukung petugas yang disiplin, responsif, dan memahami kondisi pasang-surut.
Pelindo Sebut Kajian Sudah Diteruskan
Perwakilan PT Pelindo Regional 1 Dumai, Budi Syafrizal, menyampaikan bahwa perusahaan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Dumai dalam penanganan banjir secara preventif.
Pemerintah Kota Dumai disebut telah membangun tanggul di sepanjang Sungai Dumai. Sementara pembangunan tanggul yang berada di dalam atau berdekatan dengan kawasan Pelindo masih membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan perusahaan.
Pemerintah kota juga meminta Pelindo melakukan modernisasi pintu air dari sistem manual menjadi sistem hidraulik atau elektrik.
Proposal, kajian, dan DED dari Pemerintah Kota Dumai disebut telah diteruskan kepada tim Pelindo Regional 1 untuk dibahas.
Namun, dalam RDP tersebut belum disampaikan jadwal pasti mengenai pembangunan tanggul, modernisasi pintu air, dan pembenahan sistem drainase secara menyeluruh.
Bagi ARUK, keterangan bahwa dokumen “telah diteruskan” atau rencana “masih dibahas” belum cukup menjawab tuntutan masyarakat.
ARUK meminta Pelindo menjelaskan kapan pekerjaan dimulai, berapa lama waktu penyelesaiannya, siapa penanggung jawabnya, serta bagaimana masyarakat dapat mengawasi pelaksanaannya.
Normalisasi Tidak Boleh Hanya Saat Muncul Keluhan
Dinas PU meminta normalisasi drainase di kawasan Pelindo dilakukan secara berkala, bukan hanya satu kali ketika muncul keluhan atau menjelang pertemuan dengan DPRD.
Pelindo juga disarankan menyusun master plan khusus pembenahan drainase di dalam kawasan operasionalnya.
Langkah tersebut dinilai penting karena Pemerintah Kota Dumai tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pekerjaan di wilayah Pelindo.
Dalam jangka menengah, sembilan outlet atau jalur pembuangan air di kawasan Pelindo diminta diperlancar agar beban air dapat dibagi dan tidak menumpuk pada satu saluran.
Pemerintah kota juga merencanakan penyediaan mobil pompa berkapasitas besar untuk membantu penanganan banjir pada dua titik.
Selain itu, drainase di kawasan Pattimura direncanakan diarahkan langsung menuju sungai agar air lebih cepat keluar.
Pelindo sebelumnya juga menyampaikan keinginan membantu pembangunan tanggul banjir Segmen 6 dari kawasan Datuk Laksamana menuju Cendrawasih. Namun, rencana tersebut masih menunggu pembahasan dan persetujuan lebih lanjut.
Bantuan Sosial Ada, tetapi Belum Merata
Selain persoalan drainase dan banjir, ARUK dan masyarakat turut menyoroti program sosial dan lingkungan Pelindo.
Rizal, Ketua RT 05 Jalan Mawar, mengakui masyarakat pernah menerima bantuan sembako dan pelayanan kesehatan melalui pihak kelurahan.
Ia menyampaikan apresiasi atas bantuan tersebut. Namun, jumlah penerima dinilai masih sangat terbatas dan belum menjangkau seluruh masyarakat yang tinggal di kawasan Ring 1.
Dalam satu lingkungan yang memiliki lebih dari 90 kepala keluarga, bantuan yang diterima disebut hanya sekitar 20 paket.
Bahkan, terdapat lingkungan yang hanya menerima empat paket bantuan, sementara jumlah warganya mencapai ratusan orang.
Kondisi tersebut membuat ketua RT berada dalam posisi sulit. Warga yang tidak memperoleh bantuan mempertanyakan proses pendataan dan menilai pembagian dilakukan secara tidak merata.
Masyarakat menegaskan mereka bukan tidak menghargai bantuan Pelindo. Persoalannya adalah jumlah bantuan tidak sebanding dengan banyaknya warga yang terdampak aktivitas kawasan pelabuhan.
ARUK meminta pendataan dilakukan secara terbuka bersama pemerintah kelurahan dan para ketua RT.
Program sosial juga diminta tidak hanya berupa pembagian sembako, tetapi diperluas kepada pelayanan kesehatan, pendidikan, beasiswa, pelatihan keterampilan, pemberdayaan usaha, dan peningkatan kapasitas masyarakat.
Tenaga Kerja Lokal Belum Mendapat Kepastian
Kesempatan kerja bagi masyarakat lokal juga menjadi sorotan tajam dalam RDP.
Masyarakat menilai informasi penerimaan tenaga kerja di lingkungan Pelindo dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan pelabuhan masih belum terbuka.
Warga sekitar merasa belum memperoleh kesempatan kerja yang sebanding, meskipun hidup berdampingan dan menerima dampak langsung dari aktivitas pelabuhan serta industri.
Masyarakat lokal disebut lebih banyak memperoleh pekerjaan sebagai tenaga kasar. Sementara kesempatan mengisi posisi lain yang sesuai dengan pendidikan dan keterampilan masih terbatas.
ARUK meminta Pelindo membuka informasi rekrutmen secara transparan dan memberikan ruang yang nyata kepada masyarakat sekitar.
Peluang tenaga kerja lokal tidak boleh hanya menjadi bagian dari pernyataan umum dalam rapat, tetapi harus dituangkan dalam mekanisme yang jelas.
Pelindo diminta menjelaskan kebutuhan tenaga kerja, persyaratan, proses seleksi, jumlah tenaga kerja lokal yang telah diterima, serta perusahaan-perusahaan di dalam kawasan yang berkewajiban memberikan kesempatan kepada warga sekitar.
Peran Pemko dan KSOP Harus Diperjelas
ARUK sejak awal menegaskan bahwa pelaksanaan kesepakatan 18 Desember 2025 bukan hanya menjadi tanggung jawab Pelindo.
Pemerintah Kota Dumai, KSOP Dumai, DPRD Kota Dumai, dan instansi terkait juga harus menjelaskan peran dan kewenangan masing-masing.
Tidak boleh ada lagi saling melempar tanggung jawab antara Pelindo, pemerintah kota, KSOP, dan lembaga lainnya.
Pelindo harus menjelaskan pelaksanaan pekerjaan di dalam kawasan operasionalnya.
Pemerintah Kota Dumai harus memastikan perencanaan teknis dan penanganan kawasan di luar wilayah Pelindo berjalan.
KSOP juga perlu menjelaskan tanggung jawabnya terhadap aktivitas dan kawasan pelabuhan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sementara DPRD diharapkan tidak berhenti sebagai fasilitator pertemuan. DPRD harus memastikan setiap keputusan yang dihasilkan benar-benar dijalankan.
Belum Ada Tenggat yang Tegas
RDP menghasilkan sejumlah catatan tindak lanjut, antara lain:
Evaluasi fungsi pintu air.
Penetapan petugas dan penanggung jawab.
Normalisasi drainase secara berkala.
Perbaikan saluran yang menyempit.
Penyusunan master plan drainase kawasan Pelindo.
Pembangunan tanggul.
Modernisasi pintu air.
Pemerataan program sosial.
Pembukaan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal.
Namun, belum seluruh rencana tersebut dilengkapi dengan batas waktu pelaksanaan yang tegas.
Inilah persoalan utama yang kembali disoroti ARUK.
Tanpa tenggat waktu, penanggung jawab, dan target yang dapat diukur, hasil RDP dikhawatirkan kembali menjadi daftar rencana tanpa pelaksanaan.
ARUK meminta hasil rapat dituangkan dalam matriks tindak lanjut yang terbuka untuk publik.
Setiap poin harus memuat pekerjaan yang akan dilaksanakan, pihak yang bertanggung jawab, sumber pembiayaan, waktu dimulai, target penyelesaian, dan mekanisme evaluasi.
ARUK: Kesepakatan Harus Menjadi Pekerjaan Nyata
RDP 22 Juli 2026 telah membuka sejumlah fakta.
Sebagian pekerjaan memang disebut telah dilakukan. Koordinasi telah berjalan. Kajian dan DED juga telah disampaikan.
Namun, persoalan utama belum sepenuhnya selesai.
Drainase masih bermasalah. Banjir masih terjadi. Pintu air masih membutuhkan pengujian dan petugas yang disiplin. Bantuan sosial belum merata. Kesempatan kerja bagi masyarakat lokal juga belum memiliki mekanisme yang jelas.
Karena itu, ARUK menilai ujian atas komitmen Pelindo, Pemerintah Kota Dumai, KSOP, dan DPRD belum berakhir.
Publik kini menunggu apakah hasil RDP benar-benar berubah menjadi keputusan yang terukur dan pekerjaan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
ARUK datang untuk menagih pelaksanaan kesepakatan, bukan mendengarkan janji yang sama untuk kedua kalinya.
Kesepakatan 18 Desember 2025 bukan sekadar dokumen yang ditandatangani di ruang rapat. Kesepakatan tersebut adalah janji kepada masyarakat yang harus dibuktikan melalui tindakan nyata.
Edo Y — Masako TV
#ARUK #PelindoDumai #DPRDDumai #RDP #PemkoDumai #KSOPDumai #Drainase #BanjirDumai #BantuanSosial #TenagaKerjaLokal



