TARIF ANGKUTAN PELABUHAN PERLU DITATA, ORGANDA ANGSUSPEL DUMAI DORONG LIMA PILAR SEGERA DUDUK BERSAMA

Dumai, 6 Juli 2026 – Kenaikan biaya operasional angkutan pelabuhan di Kota Dumai dinilai sudah berada pada titik yang tidak bisa lagi diabaikan. Lonjakan harga spare part, ban, oli, aki, hingga komponen mesin dalam tiga bulan terakhir membuat perusahaan angkutan semakin tertekan, sementara tarif jasa angkutan pelabuhan masih bertahan pada acuan lama.


Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Ketua DPU ORGANDA ANGSUSPEL Kota Dumai, H. Jailani. Ia menegaskan, tarif angkutan pelabuhan perlu segera ditata ulang melalui forum resmi yang melibatkan lima pilar utama dalam ekosistem pelabuhan Dumai.

Menurut H. Jailani, persoalan ini bukan sekadar keluhan pengusaha angkutan. Jika tidak segera dibahas, tekanan biaya operasional berpotensi mengganggu kelayakan armada, kesejahteraan sopir, keselamatan kerja, hingga kelancaran arus barang di Pelabuhan Dumai.

“Dalam tiga bulan terakhir, harga spare part naik sekitar 25 sampai 40 persen. Ban truk naik, oli naik, aki naik, spare part mesin juga naik. Sementara tarif angkutan masih memakai acuan lama. Kalau ini terus dibiarkan, perusahaan angkutan akan terhimpit. Kalau perusahaan tumbang, dampaknya akan terasa ke sopir, pengguna jasa, dan pelayanan pelabuhan,” tegas H. Jailani saat ditemui di Sekretariat ANGSUSPEL Dumai, Senin, 6 Juli 2026.

H. Jailani menekankan, penataan tarif bukan berarti menaikkan harga secara sepihak. Yang dibutuhkan adalah rumusan tarif yang lebih rasional, transparan, dan sesuai dengan kondisi biaya operasional saat ini.

“Ini bukan soal menaikkan tarif sesuka hati. Ini soal keadilan biaya. Armada harus tetap dirawat, sopir harus tetap hidup layak, pengguna jasa harus tetap terlayani, dan pelabuhan harus tetap lancar. Kalau biaya perawatan tidak tertutupi, maka yang dikorbankan adalah keselamatan dan kelancaran logistik,” ujarnya.

Lima Pilar Harus Duduk Bersama

H. Jailani mendorong agar pembahasan tarif angkutan pelabuhan tidak dilakukan secara parsial. Menurutnya, persoalan ini harus dibuka dalam forum bersama agar semua pihak memahami kondisi riil di lapangan.

Ia mengusulkan lima pilar utama untuk segera duduk bersama, yaitu:

  1. Regulator: KSOP Kelas I Dumai dan Dinas Perhubungan Kota Dumai

  2. Fasilitator: PT Pelindo Regional 1 Dumai

  3. Aparat: Polres Dumai melalui Satlantas dan Polsek KSKP

  4. Pemerintah Daerah: Pemerintah Kota Dumai dan DPRD Kota Dumai Komisi II

  5. Asosiasi dan Pengguna Jasa: DPU ORGANDA ANGSUSPEL Dumai serta para pengguna jasa pelabuhan

Menurutnya, lima pilar tersebut memiliki peran penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha angkutan, pengguna jasa, pekerja, serta kelancaran aktivitas pelabuhan.

“Jangan menunggu masalah membesar baru kita bicara. Lebih baik duduk bersama dari sekarang. Kita ingin ada rumus tarif yang adil, masuk akal, dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada miskomunikasi di lapangan karena tidak ada ruang dialog yang jelas,” kata H. Jailani.

Tarif Lama Tak Lagi Sejalan dengan Beban Hari Ini

H. Jailani menilai, tarif angkutan pelabuhan yang masih mengacu pada kondisi lama sudah tidak sebanding dengan beban operasional yang terus meningkat. Kenaikan harga komponen kendaraan tidak hanya menambah beban perusahaan, tetapi juga memengaruhi kemampuan perusahaan menjaga standar keselamatan armada.

“Truk itu tidak cukup hanya jalan. Truk harus laik, aman, dan siap melayani aktivitas pelabuhan. Untuk menjaga itu semua butuh biaya. Kalau tarif tidak pernah ditata, sementara harga spare part terus naik, maka perusahaan dipaksa berjalan dalam tekanan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penataan tarif harus dilakukan dengan pendekatan data, bukan asumsi. Biaya pokok kendaraan, jarak tempuh, harga spare part, biaya perawatan, BBM, upah sopir, serta kondisi pasar harus menjadi dasar dalam menyusun rumusan tarif baru.

“Yang kita minta sederhana: mari hitung bersama. Buka datanya, duduk bersama, cari angka yang wajar. Jangan sampai pengusaha angkutan dipaksa bertahan dengan tarif lama, sementara seluruh biaya sudah berubah,” tegasnya.

Berbasis Aturan dan Kepentingan Bersama

H. Jailani juga menyebut bahwa penataan tarif angkutan barang memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 172, yang mengatur bahwa tarif angkutan barang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan dengan memperhatikan biaya pokok, jarak, serta kondisi pasar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan Pasal 44 juga menegaskan pentingnya pembinaan oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk mewujudkan angkutan yang tertib, aman, nyaman, dan terjangkau.

Dalam konteks kepelabuhanan, H. Jailani menilai asosiasi juga memiliki ruang untuk memberikan masukan agar pelayanan pelabuhan berjalan wajar, sehat, dan berkeadilan, sebagaimana semangat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Jadi ini bukan desakan tanpa dasar. Ini bagian dari pembinaan, penataan, dan perlindungan terhadap ekosistem logistik pelabuhan. Kalau angkutannya sehat, pelabuhan ikut sehat. Kalau angkutannya terganggu, rantai logistik juga akan terganggu,” ujarnya.

Jangan Sampai Pelabuhan Terganggu

H. Jailani mengingatkan bahwa Pelabuhan Dumai merupakan salah satu simpul penting kegiatan ekonomi dan distribusi barang. Karena itu, persoalan angkutan pelabuhan harus dipandang sebagai kepentingan bersama, bukan hanya urusan pengusaha angkutan.

Ia menilai, penataan tarif angkutan pelabuhan juga sejalan dengan semangat Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional, yang mendorong terciptanya sistem logistik yang efisien, tertib, dan berdaya saing.

“Dumai ini kota pelabuhan. Aktivitas ekonominya banyak bergantung pada kelancaran arus barang. Kalau angkutan pelabuhan bermasalah, dampaknya bisa melebar. Karena itu, kami mendorong lima pilar segera duduk bersama sebelum persoalan ini menjadi lebih berat,” pungkas H. Jailani.

Saat ini, DPU ORGANDA ANGSUSPEL Dumai menaungi 51 perusahaan angkutan dengan lebih dari 1.200 armada yang melayani aktivitas bongkar muat dan distribusi barang di kawasan Pelabuhan Dumai.

Kalimat paling tajam di versi ini: “Jangan menunggu masalah membesar baru kita bicara.” Ini kuat untuk media, tapi tetap elegan dan tidak menyerang pihak tertentu.