DUMAI – Penandatanganan Akad Pembiayaan Pinjaman Daerah antara Pemerintah Kota Dumai dengan PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) pada 10 Agustus 2026 mendapat sorotan dari Direktur Trust Institute, Fatahuddin, SH.
Fatahuddin mendesak Pemerintah Kota Dumai membuka secara transparan kepada publik berapa nilai pembiayaan yang diperoleh dari BRK Syariah, proyek apa saja yang akan dibiayai, berapa lama jangka waktu pembayarannya, serta bagaimana dampaknya terhadap APBD Kota Dumai pada tahun-tahun mendatang.
Menurutnya, publikasi mengenai penandatanganan akad tidak cukup hanya menjelaskan komitmen kerja sama antara Pemko Dumai dan BRK Syariah.
Yang jauh lebih penting, kata dia, adalah keterbukaan mengenai angka dan peruntukan uang yang nantinya menjadi kewajiban keuangan daerah.
“Yang ingin diketahui masyarakat sangat sederhana. Pemko Dumai meminjam berapa? Uangnya dipakai untuk proyek apa saja? Berapa lama dibayar dan berapa total kewajibannya? Ini menyangkut APBD, jadi wajar kalau rakyat ingin tahu,” tegas Fatahuddin, Rabu (12/8/2026).
Akad pembiayaan tersebut diketahui ditandatangani di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai oleh Wali Kota Dumai bersama pihak BRK Syariah.
Fatahuddin menilai, setelah akad ditandatangani, Pemko Dumai sudah semestinya memberikan penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
BUKAN CUMA SOAL PINJAM, TAPI UNTUK APA
Menurut Fatahuddin, pinjaman daerah tidak bisa hanya dinilai dari kemampuan pemerintah mendapatkan pembiayaan dari bank.
Hal yang lebih penting adalah memastikan dana tersebut digunakan untuk program atau proyek yang benar-benar produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Jangan sampai publik hanya tahu ada akad pembiayaan, tetapi tidak tahu uangnya berapa dan dibelanjakan ke mana. Kalau memang untuk pembangunan, sebutkan pembangunan apa, lokasinya di mana dan berapa anggaran masing-masing proyek.”
Ia mengatakan keterbukaan itu penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi apakah penggunaan dana pembiayaan benar-benar sesuai dengan kepentingan Kota Dumai.
“Kalau proyeknya jelas, nilainya jelas dan manfaatnya jelas, tentu masyarakat juga bisa menilai secara objektif,” ujarnya.
MANA POSNYA DALAM APBD DAN PERSETUJUAN DPRD?
Fatahuddin juga meminta Pemko Dumai menjelaskan bagaimana pembiayaan tersebut dicantumkan dalam APBD serta bagaimana proses persetujuannya di DPRD Kota Dumai.
Menurutnya, pembiayaan utang daerah memiliki konsekuensi fiskal yang tidak hanya dirasakan pada tahun berjalan, tetapi dapat berlanjut hingga beberapa tahun anggaran berikutnya.
“Kalau pembiayaan ini sudah melalui mekanisme APBD dan mendapat persetujuan DPRD, buka saja datanya. Berapa nilai yang disetujui DPRD, kapan dibahas dan untuk kegiatan apa saja?”
Ia juga meminta DPRD Kota Dumai menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka dan memberikan penjelasan kepada masyarakat.
“DPRD juga harus bicara. Jangan sampai publik hanya melihat akad antara Pemko dengan bank, tetapi tidak mengetahui bagaimana proses pembahasannya di lembaga legislatif,” katanya.
BERAPA TOTAL YANG HARUS DIBAYAR PEMKO?
Selain nilai pokok pembiayaan, Trust Institute juga meminta Pemko Dumai menjelaskan jangka waktu pembayaran, margin pembiayaan serta proyeksi total kewajiban yang harus dibayar hingga akad berakhir.
Fatahuddin mengatakan angka tersebut penting diketahui karena kewajiban pembayaran akan mempengaruhi kemampuan fiskal pemerintah.
“Kalau pinjamannya Rp100 miliar misalnya, rakyat juga perlu tahu apakah total yang dibayar nanti tetap Rp100 miliar atau menjadi lebih besar karena ada margin pembiayaan. Berapa total uang daerah yang keluar sampai lunas? Itu harus terang.”
Menurutnya, keterbukaan mengenai proyeksi pembayaran juga penting untuk mengukur apakah pinjaman tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal Pemko Dumai dalam membiayai program masyarakat.
Ia mengingatkan agar pembayaran pinjaman ke depan tidak sampai mengganggu anggaran untuk pendidikan, kesehatan, penanganan banjir, jalan lingkungan, pelayanan publik maupun program prioritas lainnya.
“Jangan sampai proyeknya dinikmati sekarang, tetapi beberapa tahun ke depan masyarakat justru merasakan APBD semakin sempit karena harus membayar kewajiban pembiayaan.”
JIKA ADA PROYEK JALAN NASIONAL, PEMKO HARUS JELASKAN
Fatahuddin juga meminta klarifikasi terhadap informasi yang berkembang mengenai kemungkinan adanya pekerjaan infrastruktur jalan yang dibiayai dari pembiayaan tersebut, termasuk ruas yang disebut-sebut berstatus jalan nasional.
Menurutnya, jika informasi tersebut tidak benar, Pemko Dumai sebaiknya segera meluruskannya.
Namun jika benar ada dana pembiayaan daerah yang digunakan untuk pekerjaan pada ruas jalan nasional, maka dasar dan skema pelaksanaannya harus dijelaskan secara terbuka.
“Kalau memang tidak ada, katakan tidak ada. Tetapi kalau benar ada pembiayaan untuk ruas jalan nasional, jelaskan apa dasar kebijakannya dan bagaimana skema kerja samanya dengan pemerintah pusat.”
Ia menegaskan persoalan tersebut perlu diperjelas agar masyarakat tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum lengkap.
TRUST INSTITUTE: BUKA 7 DATA INI
Untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, Fatahuddin meminta Pemko Dumai dan BPKAD membuka penjelasan mengenai:
Total nilai pembiayaan Pemko Dumai dari BRK Syariah.
Daftar proyek atau kegiatan yang akan dibiayai.
Besaran pembiayaan untuk masing-masing proyek.
Dasar pencantumannya dalam APBD serta persetujuan DPRD Kota Dumai.
Jangka waktu dan skema pembayaran pembiayaan.
Total proyeksi kewajiban Pemko Dumai sampai pembiayaan lunas.
Dampak pembayaran pembiayaan terhadap kemampuan APBD pada tahun-tahun mendatang.
Fatahuddin menegaskan Trust Institute tidak mempersoalkan kebijakan pinjaman daerah selama dilakukan sesuai mekanisme, transparan dan memberikan manfaat yang terukur kepada masyarakat.
Namun menurutnya, semakin besar nilai pembiayaan, semakin besar pula tuntutan keterbukaan kepada publik.
“Kami tidak sedang mengatakan pinjaman itu salah. Yang kami tanyakan adalah berapa nilainya dan proyek apa yang dibiayai. Kalau semuanya benar dan untuk kepentingan masyarakat, tidak ada alasan informasi pokoknya tidak dijelaskan.”
Ia meminta Pemko Dumai tidak membiarkan isu tersebut berkembang hanya karena minimnya informasi.
“Cara paling mudah menghentikan spekulasi adalah dengan transparansi. Buka angkanya, buka proyeknya dan jelaskan bagaimana pembayarannya. Rakyat Dumai berhak tahu.”
Redaksi masih berupaya memperoleh penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah Kota Dumai/BPKAD dan BRK Syariah terkait nilai pembiayaan, rincian proyek yang dibiayai serta skema pembayaran yang akan menjadi kewajiban Pemerintah Kota Dumai.
(Trust Institute-Red)

.png)
.png)