DUMAI — Tingginya lalu lintas kapal internasional di Pelabuhan Dumai mendorong Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MASAKO) mempertanyakan lebih jauh peran Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kesehatan dalam melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan yang berasal dari kawasan pelabuhan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap memberikan perhatian terhadap persoalan kesehatan masyarakat. Namun, untuk penyakit yang bersumber dari luar negeri, terdapat instansi khusus yang ditunjuk Kementerian Kesehatan, yakni Karantina Kesehatan.
“Pada prinsipnya kami sangat memperhatikan masalah kesehatan di Kota Dumai, namun untuk mengurus penyakit bersumber luar negeri ada instansi khusus ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan yaitu Karantina Kesehatan.”
Pernyataan tersebut dinilai MASAKO belum menjawab secara utuh persoalan perlindungan kesehatan masyarakat Kota Dumai setelah orang, awak kapal, penumpang maupun aktivitas dari kawasan pelabuhan masuk dan berinteraksi dengan masyarakat.
Direktur MASAKO, Edo Yulihendri, kemudian mempertanyakan langkah konkret Dinas Kesehatan.
“Dengan tingginya lalu lintas kapal di Pelabuhan Dumai, apa langkah konkret Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kesehatan untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit dari kawasan pelabuhan ke masyarakat Kota Dumai?”
MASAKO juga meminta kejelasan mengenai koordinasi dan pertukaran informasi antara Balai Kekarantinaan Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kota Dumai.
“Apakah Dinkes Dumai menerima laporan rutin dari BKK Dumai mengenai temuan penyakit menular atau faktor risiko kesehatan dari kapal internasional yang masuk Pelabuhan Dumai?”
Menurut MASAKO, dua pertanyaan tersebut penting karena persoalan kesehatan pelabuhan tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan di pintu masuk negara.
MASAKO menilai publik juga perlu mengetahui apa yang dilakukan pemerintah daerah apabila ditemukan faktor risiko kesehatan yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat di luar kawasan pelabuhan.
Hingga pertanyaan lanjutan tersebut diajukan, MASAKO menyatakan belum memperoleh jawaban terkait langkah konkret Dinkes maupun mekanisme laporan rutin dari BKK Dumai.
Di sisi lain, Samson dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Dumai Bidang Program menyampaikan bahwa jumlah kasus HIV/AIDS di Kota Dumai tercatat sebanyak 1.106 kasus.
“Terkait data kasus HIV/AIDS di Kota Dumai sebanyak 1.106 kasus. Untuk data jumlah kematian, yang hilang atau tidak melapor itu adanya di Dinkes, di bidang P2P Dinas Kesehatan. Data kasus HIV/AIDS kami biasanya mengeluarkan data satu pintu, yakni dari Dinas Kesehatan,” ujar Samson.
MASAKO menegaskan bahwa data HIV/AIDS tersebut tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan kapal internasional, awak kapal maupun aktivitas kepelabuhanan.
Namun, data tersebut menurut MASAKO menunjukkan pentingnya penguatan sistem pencegahan, pengawasan, pelaporan dan koordinasi kesehatan di Kota Dumai, termasuk di wilayah dengan mobilitas tinggi seperti kawasan pelabuhan.
Edo menegaskan bahwa yang sedang dipertanyakan bukan siapa yang harus disalahkan, melainkan apakah sistem perlindungan kesehatan masyarakat sudah berjalan terintegrasi.
“Kalau Karantina Kesehatan mengawasi pintu masuk, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana koordinasinya dengan Dinkes setelah risiko kesehatan masuk ke wilayah kota. Apakah ada laporan rutin, apakah ada tindak lanjut, dan bagaimana masyarakat dilindungi. Itu yang ingin kami ketahui,” tegas Edo.
MASAKO menyatakan akan terus meminta penjelasan dari instansi terkait agar pembagian kewenangan tidak justru menimbulkan ruang kosong dalam perlindungan kesehatan masyarakat.
“Kapal internasional boleh terus datang, perdagangan harus tetap berjalan dan investasi harus tumbuh. Tetapi jangan sampai perlindungan kesehatan warga Dumai menjadi kabur hanya karena persoalan batas kewenangan,” pungkas Edo.
MASAKO TV
.png)
.png)